Beras Premium Lokal Bebas PPN 12 Persen, Begini Penjelasan Bapanas
GELUMPAI.ID – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa beras premium lokal tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini tegas untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah sekaligus mendukung produksi beras dalam negeri.
“Pengenaan PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di hotel dan restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang kita sedang dorong produksi beras dalam negeri,” ujar Arief, Rabu (25/12).
Apa Saja Beras yang Kena PPN 12 Persen?
Menurut Arief, sebelumnya sempat ada salah paham terkait beras premium dalam paparan Kementerian Keuangan. Faktanya, PPN tersebut hanya berlaku untuk jenis beras impor tertentu yang tidak dapat diproduksi di Indonesia, seperti beras aromatik produksi luar negeri.
“Beras aromatik produksi lokal, misalnya, juga tidak dikenakan PPN. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga margin baik bagi petani lokal kita,” lanjutnya.
Regulasi terkait jenis beras ini telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam aturan itu, beras umum diklasifikasikan menjadi premium dan medium, yang dibedakan berdasarkan derajat sosoh dan tingkat butir patah.
Stimulus Bantuan Beras di Tengah Kenaikan PPN
Sebagai bentuk dukungan tambahan kepada masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah melalui Perum Bulog akan mendistribusikan bantuan pangan beras pada Januari dan Februari 2025.
Arief menyebutkan, “Sebanyak 160 ribu ton beras dialokasikan setiap bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Beras yang dibagikan ini memang medium, tapi kualitasnya premium.”
Distribusi ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebijakan kenaikan PPN 12 persen sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan negara.
Sumber: Kompas.com
Tinggalkan Komentar