News
Beranda » News » Beri Ruang Aman bagi Korban, KPPI Kota Serang Dukung Pembentukan Satgasus Kekerasan Seksual

Beri Ruang Aman bagi Korban, KPPI Kota Serang Dukung Pembentukan Satgasus Kekerasan Seksual

GELUMPAI.ID – Kasus kekerasan seksual yang semakin marak di berbagai daerah, termasuk Kota Serang, menuntut adanya langkah konkret yang lebih kuat dalam pencegahan dan penanganan.

Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI) Kota Serang menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk menangani kasus kekerasan seksual secara lebih fokus, cepat, dan menyeluruh.

Plt Ketua KPPI Kota Serang, Musyarrofah, menilai bahwa keberadaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta rumah aman di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang memang sudah ada.

Namun, kebutuhan akan Satgasus dinilai tetap mendesak. Menurutnya, Satgasus dapat menjadi garda tambahan yang benar-benar siap siaga dalam menangani kasus kekerasan seksual, sekaligus memberikan ruang aman bagi korban untuk mendapatkan perlindungan.

“Perlu ada membentuk Satgas khusus (Satgasus) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, di luar yang terintegrasi dengan pemerintah. Itu sangat perlu, walaupun sebenarnya ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kota Serang. Bahkan rumah aman pun sudah ada milik pemerintah kota Serang, di bawah naungan DP3AKB. Sehingga dengan adanya Satgasus ini, bisa membackup kejadian atau peristiwa kekerasan seksual tersebut,” ujar Musyarrofah.

Ia menekankan bahwa salah satu kendala utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah enggannya korban untuk melapor.

Banyak korban memilih diam karena diliputi rasa takut, rasa malu, atau khawatir mendapat stigma dari lingkungan dan keluarganya.

Dalam kondisi seperti itu, kehadiran Satgasus dianggap sangat penting, karena bisa menjadi pihak yang lebih dekat dengan korban, sekaligus membantu mereka untuk berani bersuara dan melaporkan kejadian yang dialami.

Musyarrofah menambahkan, keberadaan Satgasus ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal, bahkan dari potensi ancaman yang mungkin datang dari orang-orang yang seharusnya melindungi.

“Namanya korban ini dia harus punya ruang aman. Dengan adanya Satgasus ini, diharapkan bisa lebih melindungi, itu lebih bagus. Karena harapannya kan si korban ini terlindungi dengan seaman-amannya. Baik dari oknum-oknum yang katanya mau melindungi ternyata justru malah jadi pelaku. Kita menghindari hal itu,” tegasnya.

KPPI Kota Serang menilai bahwa Satgasus tidak hanya berfungsi pada ranah represif atau penanganan ketika kasus sudah terjadi, tetapi juga memiliki peran penting dalam pencegahan.

Misalnya, melalui edukasi kepada masyarakat, pendampingan kepada keluarga, hingga memberikan pelatihan bagi orang tua untuk memahami pentingnya pola asuh yang sehat dan pengenalan pendidikan seksual sejak dini. Dengan langkah pencegahan yang kuat, diharapkan angka kekerasan seksual bisa ditekan secara signifikan.

Selain itu, keberadaan Satgasus diharapkan tidak hanya sebatas simbol, melainkan benar-benar memiliki struktur yang jelas, sumber daya manusia yang terlatih, serta mekanisme kerja yang cepat dan efektif.

KPPI Kota Serang mendorong agar Satgasus ini tidak berdiri sendiri, tetapi bersinergi dengan instansi pemerintah, kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan organisasi masyarakat sipil.

Dengan sinergi tersebut, Satgasus diyakini bisa menjadi pelengkap dari unit perlindungan yang sudah ada.

Menurut Musyarrofah, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas utama.

Korban tidak boleh merasa sendirian atau bahkan semakin tertekan karena minimnya dukungan.

Sebaliknya, korban harus merasakan adanya sistem yang hadir untuk mereka, mulai dari pendampingan psikologis, perlindungan hukum, hingga jaminan keamanan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

“Dorongan pembentukan Satgasus ini juga sejalan dengan aspirasi masyarakat sipil yang menilai bahwa kasus kekerasan seksual sering tidak tertangani dengan baik karena berbagai faktor,” ucapnya.

Mulai dari keterbatasan aparat dalam memberikan pendampingan yang menyeluruh, hingga adanya praktik penyelesaian damai yang merugikan korban.

Dengan adanya Satgasus, diharapkan tidak ada lagi kompromi yang membiarkan pelaku lolos dari jeratan hukum.

“Korban harus terlindungi dengan seaman-amannya,” katanya.

KPPI Kota Serang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu kekerasan seksual, terutama dalam memastikan agar setiap korban mendapatkan hak perlindungan secara penuh. Musyarrofah menutup dengan menekankan bahwa ruang aman bagi korban adalah hak mendasar yang harus diberikan oleh negara dan masyarakat.

Dengan langkah konkret berupa pembentukan Satgasus, KPPI Kota Serang berharap Kota Serang dapat menjadi daerah yang lebih ramah dan aman bagi perempuan dan anak.

“Dengan perlindungan yang maksimal serta keberanian untuk menindak tegas pelaku, kami yakin akan menjadi titik balik dalam upaya memberantas kekerasan seksual yang selama ini masih menjadi masalah serius,” tandasnya.