News
Beranda » News » Berkas Firli Bahuri Masih Nyangkut, Jaksa Nungguin Capek!

Berkas Firli Bahuri Masih Nyangkut, Jaksa Nungguin Capek!

GELUMPAI.ID — Nasib kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih belum jelas. Hingga kini, Polda Metro Jaya belum juga menyerahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Menurut informasi, Kejaksaan sudah mengembalikan berkas ke polisi sejak Februari 2024. Tapi sampai April, belum juga ada balasan dari penyidik.

“Posisi berkasnya di Polda, Februari 2024 kami kembalikan, enggak datang-datang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Kamis, 10 April 2025.

Berkas perkara ini awalnya dikirim polisi pada 14 Desember 2023. Namun, jaksa mengembalikannya dua minggu kemudian, tepatnya 28 Desember 2023.

Polisi lalu menyerahkan kembali berkas yang telah diperbaiki pada 24 Januari 2024. Tapi jaksa lagi-lagi mengembalikannya pada 2 Februari.

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 b, atau Pasal 11 tentang gratifikasi atau suap.

Kasus ini muncul dari laporan masyarakat. Firli diduga memeras saat menangani kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, mengaku di persidangan telah memberi uang kepada Firli sebesar Rp 1,3 miliar. Ia berdalih pemberian itu hanya bentuk persahabatan.

Uang tersebut diduga sebagai ‘jaminan’ agar kasus korupsi di Kementan yang sedang diusut KPK tidak dilanjutkan. Saat itu, Firli menjabat sebagai Ketua KPK.

Selain pemerasan, Firli juga dilaporkan melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 UU No 30 Tahun 2022 tentang KPK. Aturan ini melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.

Ia juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

“Saat ini kami sedang memenuhi petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Ade saat ditemui di Cengkareng, Kamis, 20 Maret 2025.

Ia menyebut, ada beberapa perkara lain yang saling berkaitan dengan kasus Firli dan sedang diproses bersamaan.

Laman: 1 2