Bersama Wartawan, Bawaslu Kota Serang Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif
GELUMPAI.ID – Dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama dengan wartawan Kota Serang, Minggu (2/10) di Hotel Wisata Baru, Kota Serang. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya yang dilakukan oleh Bawaslu, guna menyadarkan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan saat pelaksanaan Pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi, Masyarakat dan Humas pada Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa pengawasan partisipatif tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu Kota Serang. Ia mengakui adanya keterbatasan personel, sehingga pengawasan dirasa belum maksimal.
“Bawaslu sendiri memiliki keterbatasan personel, sehingga mungkin (pengawasan) dirasa kurang maksimal. Kalau masyarakat sadar dan paham serta mau mengawasi Pemilu ini, saya yakin outputnya hasil Pemilu akan lebih baik,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Rudi menyampaikan, untuk menindaklanjuti amanat Undang-undang, pihaknya harus melakukan pengawasan partisipatif yang tujuannya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat. Meski begitu, pengawasan Pemilu tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu, harus bersama masyarakat, supaya sadar untuk bersama-sama mengawasi pesta demokrasi ini.
“Sebelumnya, Bawaslu Kota Serang sudah melaksanakan sekolah kader pengawasan partisipatif pada ajang Pilkada tahun 2019. Meskipun program Bawaslu RI, kami telah menjalin mitra dengan masyarakat untuk diberikan pemahaman berkaitan dengan pengawasan partisipatif menjelang Pemilu serentak tahun 2024,” terangnya.
Rudi menjelaskan bahwa pelanggaran Pemilu biasanya banyak terjadi di masa kampanye. Berkaca pada Pemilu tahun 2019, pihaknya menerima laporan dan temuan sebanyak 111 kasus yang kemudian satu kasus pelanggaran pidana Pemilu naik ke Pengadilan.
“Kebanyakan pelanggaran Pemilu itu ada di masa kampanye yaitu terkait dengan alat peraga kampanye dan sebagainya. Ke depan, Bawaslu RI akan mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang nantinya akan kami antisipasi, tentu setelah adanya IKP baru kita bisa menindaklanjuti,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Fauzan Dardiri mengatakan, ada beberapa peran pers dalam mengawal Pemilu berintegritas. Peran tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, salah satunya pers memiliki peran sebagai informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan, termasuk pers sebagai lembaga ekonomi.
“Dalam informasi, pers memiliki fungsi untuk menginformasikan latar belakang, maksud dan tujuan sampai dengan hasil Pemilu. Untuk pendidikan, pers dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan benar,” ungkapnya.
Pers sebagai kontrol sosial, kata Fauzan, berperan melakukan pengawasan pelaksanaan, pelaksanaan jadwal dan waktu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan, peserta, pemilih dan hasil Pemilu. Kemudian, untuk peran hiburan, media menyajikan informasi yang dapat memberikan penyegaran, menghilangkan ketegangan, menghilangkan gesekan-gesekan antar peserta Pemilu dan tim sukses.
“Pers sebagai pilar keempat demokrasi, harus bisa menengahi dengan melaksanakan fungsi-fungsinya sesuai dengan Undang-undang, sehingga pasca Pemilu tak berdampak terhadap ketegangan di masyarakat,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar