News

Bingung Cara Daftar PPK/PPS? Berikut Langkah-langkah Daftar SIAKBA

GELUMPAI.ID – Cara daftar SIAKBA tengah dicari-cari oleh orang banyak. Sebab, rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat ini akan dilangsungkan secara daring, melalui aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pembentukan PPK akan dimulai tanggal 15 November 2022, dan akan berakhir pada 1 Januari 2023.

PPK yang telah terbentuk akan bertugas mulai dari 2 Januari 2023 hingga 1 April 2024.

Sementara itu, pembentukan PPS akan berlangsung mulai 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023 dengan masa kerja dari 16 Januari 2023 hingga 1 April 2024.

Lalu bagaimana cara daftar SIAKBA untuk ikut rektutmen PPK dan PPS?

Cara daftar Aplikasi SIAKBA

Berikut cara pelamar untuk mendaftar melalu aplikasi SIAKBA.

Pertama, kalian harus mengakses laman https://siakba.kpu.go.id/login untuk melakukan login atau bagi yang belum punya akun, buat akun SIAKBA di sana.

Jika belum memiliki akun, maka saat membuka laman tersebut, akan ada petunjuk ‘silahkan buat akun ‘di sini’.

Saat pendaftaran, akan diwajibkan mengisi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Selanjutnya masukkan password, lalu konfirmasi password.

Lalu klik ‘Register’. Di tahap ini, akun belum langsung aktif. Pendaftar akan diarahkan untuk mengecek email yang digunakan untuk mendaftar.

Dalam email tersebut akan terdapat petunjuk aktivasi dengan langsung mengklik ‘Aktivasi Akun’ untuk mengaktifkan akun SIAKBA.

Selesai. Akun SIAKBA sudah terdaftar dan bisa digunakan untuk login dan nantinya digunakan untuk memasukkan persyaratan yang diminta.

Namun, saat login pertama kali menggunakan akun yang sudah terdaftar tersebut, pendaftar masih diminta untuk melengkapi profilnya.

Di dalamnya termasuk mengisi kembali nama lengkap dan NIK, mengupload foto, alamat lengkap sesuai KTP, nomor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta NPWP.

Namun tiga hal ini merupakan opsional, sehingga tidak wajib diisi. Pendaftar dapat mengosongkan kolom tersebut jika memang belum memiliki BPJS dan NPWP.

Di kolom terakhir akan diminta memasukkan agama.

Setelah melengkapi profil akun, maka pendaftar tinggal menunggu dibukanya pendaftaran dan mengupload syarat-syarat yang diminta dalam akun tersebut.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar