GELUMPAI.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur, mengeluarkan larangan bagi bioskop untuk memutar film saat berbuka puasa dan selama pelaksanaan salat tarawih.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Andrianto, menyatakan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
“Isi surat edarannya itu menyatakan penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, termasuk bioskop, dilarang memutar film saat berbuka puasa sampai salat tarawih selesai,” ujar Onny, Jumat (28/2/2025).
Aturan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Batu bernomor 338/584/35.79.417/2025 yang mengatur larangan dan imbauan kegiatan selama bulan suci Ramadhan.
Selain larangan di bioskop, surat edaran tersebut juga melarang operasional tempat hiburan, seperti karaoke, pub, dan panti pijat selama Ramadhan.
“Di situ memang disebutkan larangan terhadap kegiatan hiburan seperti karaoke, pub, dan sebagainya,” tambah Onny.
Pemkot Batu akan menerjunkan Satpol PP, Polres Batu, dan TNI untuk mengawasi kepatuhan terhadap aturan ini. Pelanggar akan diberikan peringatan tertulis sebelum dikenai sanksi lebih lanjut.
Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, dan warung juga diminta memasang tirai penutup saat siang hari demi menjaga ketertiban selama Ramadhan.
Sumber: REPUBLIKA