Entertainment
Beranda » Entertainment » BJ Wanita Dijatuhi Hukuman 7 Tahun karena Memeras Kim Junsu Senilai Rp9,5 Miliar

BJ Wanita Dijatuhi Hukuman 7 Tahun karena Memeras Kim Junsu Senilai Rp9,5 Miliar

GELUMPAI.ID – Kasus pemerasan yang melibatkan penyanyi sekaligus aktor musikal ternama, Kim Junsu, kini telah memasuki babak krusial setelah majelis hakim di Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan vonis berat terhadap pelaku.

Seorang wanita berusia 30-an yang berprofesi sebagai Broadcast Jockey (BJ), disebut sebagai Tn. A, dinyatakan bersalah karena terbukti memeras Kim Junsu hingga mencapai 800 juta won (sekitar Rp9,5 miliar) dalam periode hampir empat tahun, dari tahun 2020 hingga 2023.

Dalam sidang banding yang digelar baru-baru ini, hakim memutuskan untuk menolak permohonan keringanan hukuman yang diajukan terdakwa, dan tetap menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara seperti dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

Modus yang digunakan oleh terdakwa adalah ancaman penyebaran rekaman percakapan pribadi antara dirinya dan Kim Junsu melalui media sosial. Aksi ini dilakukan lebih dari 100 kali secara konsisten dan sistematis, menciptakan tekanan psikologis yang signifikan terhadap korban.

“Ancaman berulang yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gangguan emosional dan kesulitan menjalani kehidupan sehari-harinya,” tegas majelis hakim dalam pernyataannya, dikutip dari KpopChart.net.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan penyitaan telepon seluler milik terdakwa, yang dianggap sebagai alat utama dalam melakukan tindak kejahatan tersebut. Ponsel itu diketahui menyimpan rekaman-rekaman yang digunakan untuk menekan Kim Junsu.

Meski terdakwa berdalih bahwa aksinya dilakukan di bawah pengaruh obat-obatan dan telah menyesali perbuatannya, pengadilan menilai bahwa pola pemerasan yang dilakukan terlalu terencana dan berulang, sehingga permintaan keringanan ditolak.

Pihak terdakwa diketahui langsung mengajukan banding lanjutan, menandakan bahwa proses hukum masih akan terus bergulir.

Kasus ini menjadi pengingat tegas tentang pentingnya perlindungan privasi di era digital, serta menyoroti betapa rentannya publik figur terhadap ancaman berbasis manipulasi informasi pribadi.