News
Beranda » News » BKN Tegaskan ASN Tidak Boleh Pindah Tugas Kurang dari 10 Tahun

BKN Tegaskan ASN Tidak Boleh Pindah Tugas Kurang dari 10 Tahun

GELUMPAI.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pindah tugas dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa ASN diharapkan untuk berkomitmen pada profesinya dan menjaga integritas dengan menghormati kesepakatan yang telah dibuat dengan negara.

“Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal. Dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS,” kata Zudan, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Sabtu (25/1/2025).

“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” sambungnya.

Ia juga mengingatkan agar ASN selalu siap dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang terus berubah.

“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN, kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” tandasnya.