News
Beranda » BKPSDM Bantah Beri Hukuman Ringan, Sebut Sanksi Predator SMPN 9 Kota Serang Ditentukan Walikota

BKPSDM Bantah Beri Hukuman Ringan, Sebut Sanksi Predator SMPN 9 Kota Serang Ditentukan Walikota

GELUMPAI.ID – Setelah sempat memicu kemarahan publik karena kabar tak adanya sanksi berat bagi oknum ASN predator seksual di SMPN 9 Kota Serang, BKPSDM Kota Serang akhirnya angkat bicara.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono, membantah tegas isu bahwa pelaku hanya diberi teguran ringan karena alasan hubungan “suka sama suka”.

Menurutnya, pernyataan itu tidak berdasar dan tidak mencerminkan sikap Pemkot Serang dalam menyikapi kasus kekerasan seksual.

“Gak bisa itu, tidak boleh (alasan suka sama suka), tetap akan diberi sanksi tegas yang keputusannya dari Pak Walikota,” ujar Karsono seperti dikutip dari BANPOS, pada Rabu 30 Juli 2025.

Karsono mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah, pelaku, dan guru-guru lainnya dalam rangka mengumpulkan informasi secara menyeluruh.

Ia menyebut, berdasarkan BAP, pelaku pun disebut telah mengakui perbuatannya.

“Kita sudah periksa, sudah di BAP. Belum bisa kita informasikan hasilnya, tapi pelaku telah mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Untuk melengkapi berkas, keterangan dari korban juga sedang dikumpulkan, dengan menggandeng DP3AKB Kota Serang, lantaran korban bukan ASN.

“Karena korban bukan ASN, jadi kami minta keterangan korban melalui DP3AKB,” terang Karsono.

Berkaitan dengan hukuman disiplin, Karsono menjelaskan bahwa seluruh keputusan akhir berada di tangan Walikota Serang.

Sementara itu, ia menyatakan pihak BKPSDM hanya mengajukan hasil pemeriksaan melalui surat resmi.

“Nanti hasilnya kita bersurat ke Walikota dan keputusan pemberian sanksinya ditandatangani oleh Pak Walikota,” ucapnya.

Inspektorat Kota Serang juga turut dilibatkan dalam proses penjatuhan sanksi.

Dalam sistem kepegawaian, keterlibatan Inspektorat dianggap penting untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan.

Di tengah proses hukum dan etik yang masih berjalan, Karsono juga mengungkap bahwa pelaku sudah dipindahtugaskan dari SMPN 9 Kota Serang, meskipun belum dipecat.

“Yang bersangkutan sudah tidak di SMPN 9 Kota Serang, sudah pindah. Yang jelas tidak kita biarkan, masih berproses,” tandasnya.