News

Blokir Situs Judi Online Bukan Tugas Kepolisian

GELUMPAI.ID – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Metro Jaya mengatakan bahwa memblokir situs judi online bukan kewenangan kepolisian.

Akan tetapi, dengan maraknya situs judi online ini, kepolisian memiliki kewenangan dalam hal menangkap dan memproses hukum para pelakunya.

Hal ini diungkapkan oleh Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio, pada Minggu 9 Juli 2023. ia mengatakan bahwa pemblokiran merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

“Kalau untuk pemblokiran ranahnya adalah Kominfo, memang kami wajib memberikan data kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran situs,” jelasnya.

Menurut Satrio, Pihaknya sering menemukan situs judi online ketika sedang melakukan patroli siber.

Kemarau 2025 Normal, BMKG Kasih Peringatan!

“Kalau menemukan (situs judi online) kita sudah banyak dan sedang kami dalami,” ujarnya.

Terakhir, Satrio mengungkapkan pihaknya terus melakukan kordinasi bersama Kemenkominfo untuk mengungkap praktek situs judi online.

“Saya sedang menelusuri situs judi online pada pengungkapan berikutnya,” tutupnya.

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama