News
Beranda » News » BMW Gugat PT BYD Motor Indonesia Soal Klasifikasi Merek

BMW Gugat PT BYD Motor Indonesia Soal Klasifikasi Merek

GELUMPAI.ID – Baru-baru ini, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait masalah klasifikasi merek.

BMW Aktiengesellschaft mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Februari 2025.

Terkait hal ini, Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania, belum memberikan tanggapan mengenai gugatan tersebut.

Sementara itu, BMW Australia mengancam akan menggugat Built Your Dreams (BYD) terkait pelanggaran hak paten.

“BMW Group mengetahui adanya permohonan dari BYD terkait ‘Dolphin Mini’ mereka di Australia. Masalah ini sedang ditinjau departemen hukum kami dan mereka memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai masalah yang sedang berlangsung ini,” demikian pernyataan dari juru bicara BMW-Mini Australia, dilansir dari Drive pada Senin (3/3/2025).

Sebagai informasi, BMW telah memegang merek dagang ‘Mini’ sejak Maret 1997, sementara nama ‘Mini Cooper’ telah dipatenkan setahun sebelumnya.

Di Australia, hingga kini, tidak ada satu pun produk mobil atau motor yang menggunakan nama ‘Mini’. Oleh karena itu, ketika BYD berencana menggunakan nama tersebut, pabrikan asal Jerman ini langsung bersiap untuk mengambil langkah hukum.