BNN Provinsi Banten Musnahkan Narkotika Jenis Sabu
GELUMPAI.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Mengadakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 676,761 gram dan 1.305,766 gram pada Jumat 7 Juli 2023.
Barang Bukti Sabu Seberat 676,761 gram didapat dari seorang tersangka berinisial Z seorang pria asal Aceh berusia 68 Tahun. Sedangkan sabu 1.305,766 gram didapat dari tersangka berinisial, A pria asal Aceh dan IS seorang pria asal Jawa Barat, keduanya berusia 51 Tahun.
Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid, dalam rilisnya menyebutkan bahwa penangkapan tersangka dengan inisial Z kasus ini, berlokasi di Kontrakannya di Kota Tanggerang pada 18 Juni 2023.
“Ia untuk tersangka Z ditangkap di kontrakannya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat +680 gram (enam ratus delapan puluh gram), selain itu ditemukan juga timbangan serta beberapa barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka berinisial A ditangkap di Bus pada saat perjalanan di ruas Tol Merak – Jakarta pada Jumat 2 Juni 2023. lalu tersangka berinisial L ditangkap di Lampu Merah Pasar Rebo J TB Simatupang Kec Ciracas Kota Jakarta Timur.
“Tersangka A ditangkap saat di perjalanan menuju Jakarta pada Jumat 2 Juni 2023. lalu ketika di introgasi ia menerangkan bahwa dalam pengiriman Narkotika jenis sabu diperintahkan oleh L. Selanjutnya perangkapan dan pengejaran terhadap L berlokasi di Lampu Merah Pasar Rebo TB Ciracas, Kota Jakarta Timur,” ucapnya.
Selanjutnya ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir, Rohmad mengatakan bahwa Pengungkapan Barang Bukti Narkotika jenis sabu ini diklaim bisa menyelamatkan ribuan generasi penerus bangsa.
“Dari pengungkapan barang bukti Narkotka jenis sabu dengan berat 1.982.527 gram, dapat Menyelamatkan 7.930 Orang Generasi Penerus Bangsa,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar