News

Bobby Joseph Ditangkap Polisi Karena Kasus Kepemilikan Tembakau Sintesis

GELUMPAI.ID – Pada Senin (17/7/2023), Bobby Joseph kembali terciduk lantaran kepemilikan narkoba. Hal ini sudah kedua kalinya Bobby terlibat kepemilikan barang haram tersebut.

Bobby ditangkap akibat pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardy, mengatakan bahwa saat penangkapan, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.

“Orang yang kita kenal diduga yaitu BJ dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram dibawah kasur tersangka” katanya, saat gelar rilis tersangka, pada Selasa (25/7/2023).

“Barang itu didapatkan dari salah satu akun Instagram di media sosial yang selama ini bahwa pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari tahun 2020” sambungnya.

Atas perbuatannya, Bobby disangkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.

Ketahanan Pangan di Tengah Tantangan: Menguatkan Petani dalam Mewujudkan Swasembada Pangan

Sebelumnya, Bobby pernah melakukan kasus yang sama pada 2021 silam. Saat itu, Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram dari tangan Bobby.

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama