Bobby Joseph Ditangkap Polisi Karena Kasus Kepemilikan Tembakau Sintesis
GELUMPAI.ID – Pada Senin (17/7/2023), Bobby Joseph kembali terciduk lantaran kepemilikan narkoba. Hal ini sudah kedua kalinya Bobby terlibat kepemilikan barang haram tersebut.
Bobby ditangkap akibat pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardy, mengatakan bahwa saat penangkapan, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
“Orang yang kita kenal diduga yaitu BJ dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram dibawah kasur tersangka” katanya, saat gelar rilis tersangka, pada Selasa (25/7/2023).
“Barang itu didapatkan dari salah satu akun Instagram di media sosial yang selama ini bahwa pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari tahun 2020” sambungnya.
Atas perbuatannya, Bobby disangkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
Sebelumnya, Bobby pernah melakukan kasus yang sama pada 2021 silam. Saat itu, Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram dari tangan Bobby.
Tinggalkan Komentar