Bos Rental PS Terbukti Bersalah Atas Kasus Pencabulan 17 Anak, Divonis 11 Tahun Penjara
GELUMPAI.ID – Seorang wanita di Jambi bernama Yunita Sari Anggraini digadang menjadi terdakwa pencabulan terhadap 17 orang anak yang divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dilaporkan, pada Kamis (12/10/2023), dalam sidang vonis YSA dipimpin oleh hakim Alex Tahi Mangatur Pasaribu membacakan putusan persidangan.
“Yunita Sari Anggraini bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa anak yang dilakukan beberapa kali secara terus menerus,” ujar Hakim.
Hakim menuturkan, denda Rp 1 miliar itu akan diubah dengan pidana kurungan selama satu tahun jika Yunita tidak sanggup membayarnya.
Lalu, putusan tersebut ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Yunita dihukum 15 tahun penjara. Mendengar vonis itu, kuasa hukum Yunita mengatakan bakal mengajukan banding. Menurutnya, putusan hakim tersebut dirasa kurang sesuai dari fakta persidangan yang ada.
“Kami menilai putusan hakim tidak sesuai dan keterangan ahli yang kita bawakan waktu lalu tidak digunakan atau tidak diakui oleh hakim,” ungkap pengacara Yunita, Alendra.
Selepas mendengar vonis hakim, keluarga Yunita mengaku kaget saat pembacaan putusan hakim di persidangan hari itu.
Melati, ibu Yunita, merasa putusan hakim terhadap anaknya tidak adil. “Sangat tidak adil karena Yunita ini korban bukan tersangka,” ucap Melati.
“Kami akan melakukan banding sampai anak kami bebas karena kami yakin bahwa anak kami tidak bersalah Yunita ini korban bukan pelaku,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Yunita merupakan pemilik rental PlayStation yang ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli 17 anak pada 3 Februari 2023. Para korban meliputi 11 anak laki-laki dan 6 perempuan.
Tinggalkan Komentar