Bisnis & Ekonomi News
Beranda » Bisnis & Ekonomi » BPJS Bakal ‘Buang’ Kelas 1, 2, dan 3 Tahun Ini, Cek Info Lengkapnya!

BPJS Bakal ‘Buang’ Kelas 1, 2, dan 3 Tahun Ini, Cek Info Lengkapnya!

GELUMPAI.ID – Perubahan besar bakal menghampiri sistem layanan BPJS Kesehatan. Dengan dimulainya implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dijadwalkan berlaku mulai Juli 2025. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pelaksanaan KRIS akan berlangsung bertahap selama dua tahun ke depan. Namun, untuk tarif iuran BPJS selama masa transisi, Menkes memastikan tidak ada perubahan signifikan.

“Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya nggak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujar Budi.

Rincian Tarif BPJS Kesehatan

Hingga transisi selesai, tarif iuran tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

  1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran):
    Iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.
  2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) Lembaga Pemerintah:
    • PNS, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai pemerintah non-PNS.
    • Besarnya iuran: 5% dari gaji/upah per bulan, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  3. Peserta PPU BUMN/BUMD/Swasta:
    • Besarnya 5% dari gaji/upah per bulan, 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  4. Keluarga Tambahan PPU:
    • Anak keempat dan seterusnya, orang tua, hingga mertua.
    • Besaran: 1% dari gaji/upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
  5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
    • Manfaat pelayanan ruang rawat sesuai tarif:
      • Kelas III: Rp 42.000 (pemerintah subsidi hingga Juli 2021).
      • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
      • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
  6. Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
    • Besarnya: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
    • Biaya ini sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Ketentuan Pembayaran dan Sanksi

Menurut aturan ini:

  • Pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  • Mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda untuk pembayaran yang telat.
  • Namun, denda tetap berlaku untuk layanan rawat inap jika peserta baru mengaktifkan kepesertaannya dalam 45 hari setelah dinonaktifkan.

Perubahan besar ini menuntut peserta BPJS untuk lebih memahami sistem dan skema baru. Dengan KRIS, pemerintah berharap meningkatkan kesetaraan dan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.