Breaking News! Ketua DPRD Kabupaten Serang Dilaporkan, Diduga Kampanye Saat Reses
GELUMPAI.ID – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Serang beserta tembusan kepada instansi-instansi yang berwenang, dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik, Rabu (9/11).
Pelanggaran kode etik tersebut berupa melakukan aktifitas kampanye ketika masa reses pada 29 Oktober 2022 yang dilakukan di Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Politisi Golkar ini diadukan oleh Fairuz Lazuardi, Riki Setiawan, Ahmad Muhajir dan Rizal Hakiki yang merupakan individu-individu yang peduli terhadap penegakan supremasi hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, Rizal Hakiki menyampaikan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Serang Periode 2019-2024 dilaporkan akibat dugaan pelanggaran kode etik karena melakukan aktifitas kampanye ketika masa reses.
“Berdasarkan video yang beredar di media sosial, terlihat Bahrul Ulum mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan slogan berisikan ‘Golkar, Indonesia. Indonesia, Golkar. Golkar, Menang-menang-menang. Presiden,Airlangga. Gubernur, Airin. Bupati, Andika’,” ujarnya.
Rizal berpandangan, masa reses merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran negara, yang dalam hal ini APBD. Menurutnya, masa reses berfungsi sebagai media bagi wakil rakyat untuk mendengar aspirasi dari konstituennya.
“Maka tindakan kampanye yang dilakukan oleh Pak Bahrul Ulum berupa mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu Partai Politik, Bakal Calon Presiden, Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Bupati, diduga melanggar ketentuan UU Pemilu dan UU Pemilukada,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan kewajiban yang dilakukan oleh Bahrul Ulum selaku Ketua DPRD Kabupaten Serang, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan DPRD Kabupaten Serang 1/2014 yaitu memberikan alat peraga kampanye berupa kalender yang didalamnya tertera foto Ibu Airin Rachmi Diany pada kegiatan reses tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga menduga adanya pelanggaran asas Good Governance yang dilakukan oleh Sekretaris DPD Golkar Provinsi Banten ini.
“Dalam kegiatan reses yang berdasarkan peraturan semestinya bertitik fokus menyerap aspirasi masyarakat. Maka kami menduga hal ini juga telah melanggar asas Good Governance,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap, Pimpinan BK DPRD Kabupaten Serang, Mawardi, sesuai kewenangannya yang diatur dalam Pasal 71 Peraturan DPRD Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2019, untuk dapat menerima pengaduan yang dilayangkan.
“Kami harap BK melakukan melakukan penyelidikan, verilikasi dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan oleh Pak Bahrul Ulum selaku Ketua DPRD Kabupaten Serang,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua BK DPRD Kabupaten Serang, Mawardi, mengaku belum bisa menanggapi. Hal itu dikarenakan, dirinya belum menerima surat pelaporan tersebut.
“Belum bisa memberikan tanggapan, karena suratnya baru masuk di staff saya,” ujarnya.
Tinggalkan Komentar