News

Buntut Camat Cipocok Jaya Daftar Bacaleg, Sekda Kota Serang Akan Beri Sanksi

GELUMPAI.ID – Kasus Camat Cipocok Jaya Tb Yassin mendaftarkan diri sebagai Bacaleg lewat partai PPP masih terus berlanjut.

Setelah sebelumnya BKPSDM Kota Serang sempat memberikan teguran, kini Pemkot Serang turut memberikan tanggapan.

Ditemui seusai agenda Rapat Koordinasi dan Evaluasi Realisasi APBD Kota Serang Periode 2023, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengaku pihaknya akan memanggil yang bersangkutan.

Pemanggilan itu dilakukan dengan maksud ingin meminta klarifikasi kepada Tb Yassin, perihal kabar yang telah terlanjur beredar di tengah masyarakat.

Namun meski begitu, Nanang belum bisa berkomentar lebih lanjut soal kasus Camat Cipocok Jaya yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg Kota Serang itu.

“Tadi sudah saya bahas, hari ini mungkin dipanggil oleh pak Kepala BKPSDM sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Saya belum bisa berkomentar,” ucap Sekda Kota Serang Nanang Saefudin pada Selasa, 11 April 2023 kemarin di Ruang Rapat BJB Kota Serang.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Serang tidak ingin tergesa-gesa menjatuhkan sanksi kepada Tb Yassin, sebelum motifnya terungkap.

“Kita nanti jangan dulu tergesa-gesa, lihat dulu. Kira-kira apa motifnya,” tegasnya.

Namun bila hasil pemeriksaan terbukti telah melanggar, maka Pemkot Serang tidak segan-segan akan menjatuhkan sanksi kepada Tb Yassin.

“Pasti sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, ya,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar