Ia menambahkan, sanksi telah disiapkan apabila terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan, mulai dari skorsing, pencabutan hak mengajar dan membimbing, hingga rekomendasi pemberhentian tetap.
“Sanksi tegas dan bijak akan diberikan kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan hukum,” ungkapnya.
Budi juga menekankan bahwa pihak kampus akan memberikan perlindungan penuh kepada korban, termasuk pendampingan psikologis dan akademik.

