GELUMPAI.ID – Polda Banten melalui Ditreskrimum menetapkan tersangka dan penahanan terhadap 3 oknum Ormas dan Pengusaha yang meminta proyek kepada Industri di Kota Cilegon, Jumat 16 Mei 2025, malam hari.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari viralnya video pemalakan proyek Rp5 Triliun dalam waktu dekat ini.
Ketiganya adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muh Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (IA) dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Cilegon Rufaji (RJ).
Sebelumnya, ketiga tersangka ini diperiksa oleh Polda Banten pada pagi hari ini, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 21:00 WIB melalui gelar perkara.
Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 23 / SPKT. Ditreskrimum / 2025 / Polda Banten, tanggal 16 Mei 2025, tentang dugaan peristiwa pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP.
Terdapat 7 barang bukti yang disampaikan diantaranya video 4,16 detik di Instagram Fakta Banten hingga surat dari Kadin kepada PT. Chengda tertanggal 8 Mei 2025.

