GELUMPAI.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mendampingi Gubernur Banten Andra Soni dan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas Jalan Serdang–Bojonegara–Merak, tepatnya di kawasan Bojonegara Industrial Park, Kecamatan Bojonegara, pada Senin 3 November 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wali Kota Cilegon Robinsar.
Dalam sidak tersebut, Bupati Serang yang akrab disapa Ratu Zakiyah mengungkapkan masih ditemukan sejumlah truk ODOL yang melanggar aturan jam operasional.
Ia menjelaskan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten.
Aturan tersebut menetapkan jam operasional truk mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Hasil tinjauan yang tadi kami sidak, ternyata masih ada beberapa truk ODOL yang belum mengikuti arahan,” kata Ratu Zakiyah.
Meski begitu, Ratu Zakiyah menegaskan bahwa Kepgub tersebut masih perlu terus disosialisasikan, terutama mengenai aturan penutupan muatan dengan terpal dan kewajiban menunggu di kantong parkir sebelum jam operasional dimulai.
“Tapi tadi mereka sudah ikuti aturan untuk stand by dulu di kantong parkir yang ada, menunggu jam operasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ratu Zakiyah menyebut Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah poin penting, termasuk mengenai sanksi bagi truk ODOL yang melanggar.
“Insyaallah dengan adanya Kepgub yang telah dikeluarkan oleh Pak Gubernur ini, kemacetan bisa terurai, keselamatan warga meningkat, dan aktivitas masyarakat akan lebih nyaman,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejak aturan itu diterapkan, masyarakat mulai merasakan dampak positifnya, khususnya di ruas Jalan Raya Serang–Cilegon.
“Tadi juga selama perjalanan tidak terlalu macet,” tandasnya.
Sebelum sidak dilakukan, Gubernur Banten Andra Soni lebih dulu memimpin pertemuan dengan tiga kepala daerah di PT SMI, Kawasan Bojonegara Industrial Park, Kabupaten Serang.

