News
Beranda » News » Bupati Serang Larang Kades Sembarangan Ganti Perangkat Desa

Bupati Serang Larang Kades Sembarangan Ganti Perangkat Desa

GELUMPAI.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan larangan bagi para kepala desa untuk mengganti perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa prosedur resmi.

Pesan tegas ini disampaikannya usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa hasil Pilkades 2017 di Pendopo, pada Senin 11 Agustus 2025.

Menurut Ratu Zakiyah, aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah jelas diatur dalam Perda Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2017 serta Perbup Serang Nomor 10 Tahun 2019.

“Lakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa melalui prosedur yang sesuai,” ujarnya.

Ratu Zakiyah juga mengingatkan para kades untuk menjalankan tugas selaras dengan visi dan misi Pemkab Serang dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri, sejahtera, dan bahagia.

Ia berharap kepala desa mampu merangkul semua elemen masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menggali potensi pendapatan asli desa, memanfaatkan aset desa, serta menciptakan inovasi melalui anggaran yang tersedia.

Ratu Zakiyah menegaskan apabila mengalami hambatan, para kades diminta berkonsultasi dengan camat, DPMD, Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda agar setiap kebijakan tetap sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kepala desa harus mampu memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat,” tandasnya.

Pelaksana Tugas Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugi Hardono, menyampaikan bahwa ada 25 kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Pengukuhan ini mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

“Alhamdulillah 25 orang telah dikukuhkan oleh Ibu Bupati, hasil Pilkades tahun 2017 yang berakhir 22 Desember 2023. Sempat istirahat selama 1 tahun 7 bulan,” katanya.

Ia menjelaskan, sejak 11 Agustus 2025, para kepala desa tersebut sudah dapat kembali menjalankan tugas, dengan catatan serah terima jabatan terlebih dahulu di kantor kecamatan masing-masing.

Laman: 1 2