GELUMPAI.ID – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menandatangani dan menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD, untuk Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang Tahun 2024 yang akan digelar pada 19 April 2025 mendatang di Pendopo Bupati Serang pada Jumat, 21 Maret 2025.
Penandatanganan NPHD juga dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Rudy Suhartanto, Ketua KPU Nasehudin, Ketua Bawaslu Furqon, dan perwakilan Polres Serang Kabupaten, Polresta Serang Kota, Polres Cilegon, Kodim 0602 Serang dan Kodim 0623 Cilegon di Pendopo Bupati.
Turut hadir Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum dan para pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkab Serang. Mengingat, penyerahan NPHD dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
“Alhamdulillah kami melaksanakan NPHD kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang yang berkaitan dengan PSU Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024,” ujar Tatu kepada wartawan.
Mengenai angka NPHD, Tatu mengatakan, pada intinya apa yang sudah dihitung oleh KPU dan Bawaslu berkaitan dengan kebutuhan PSU sudah terpenuhi. Mengingat sebelumnya dihitung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama KPU dan Bawaslu secara rinci. ”Jadi Insya Allah memenuhi apa yang dibutuhkan KPU dan Bawaslu,” katanya.
Selain KPU dan Bawaslu, Tatu menyebutkan, NPHD juga diserahkan kepada 3 kepolisian yakni Polresta Serang Kota, Polres Serang Kabupaten, Polres Cilegon, Kodim 0602 Serang dan Kodim 0623 Cilegon. Sebab, ada beberapa wilayah Kabupaten Serang seperti 5 kecamatan masuk Polres Cilegon, 7 kecamatan masuk wilayah hukum Polresta Serang Kota.
”PSU harus dilakukan secara jujur, adil, dan bebas rahasia, serta menjamin kenyamanan kepada masyarakat selaku pemilih supaya menghasilkan pemilihan yang baik dan benar,” ucapnya.
Sekadar diketahui, dari hasil koordinasi bersama KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, telah disepakati total kebutuhan anggaran untuk PSU Pilkada Kabupaten sekitar Rp50,67 miliar. Anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan KPU Kabupaten Serang sebesar Rp38 miliar, Bawaslu Rp9,9 miliar, dan unsur pengamanan Polri/TNI Rp1,83 miliar.