News

Buruh Desak Kenaikan UMK 28 Persen, Tolak Implementasi UU Cipta Kerja

GELUMPAI.ID – Puluhan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kantor Bupati Lebak pada Selasa (21/11).

Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 28 persen pada tahun 2024 dan menegaskan bahwa kenaikan tersebut harus mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Lebak.

“Kenaikan upah di Lebak harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak yang ada di sini,” ungkap Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Lebak, Sidik Uwen kepada wartawan.

Sidik menjelaskan bahwa UMK Lebak pada tahun 2023 merupakan yang paling rendah di Provinsi Banten, meskipun kebutuhan masyarakat setempat tidak berbeda bahkan cenderung lebih tinggi dari daerah lain.

“Dengan kenaikan 28 persen, UMK di tahun 2024 akan mencapai Rp 3.769.171. Saat ini, upah masih jauh dari mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” jelasnya.

Pesan Hakim MK Korea Selatan Saat Pensiun, Soroti Pentingnya Penghormatan terhadap Putusan Pemecatan Yoon Suk Yeol

Para buruh juga mengecam Undang-undang Cipta Kerja dan menolak penerapan PP Nomor 51 dan PP 36 tentang Pengupahan.

Sekretaris SPN Lebak, Widya Putri, menyatakan bahwa upah buruh di Lebak sangat rendah, membahayakan sektor-sektor lain seperti ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

“Upah buruh sekarang hanya cukup untuk makan sehari-hari, sekitar 70 persen. Mereka sering bekerja lembur untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Kualitas SDM kita masih rendah, dan investor bukan masalah upah besar, tapi karena kualitas SDM yang perlu ditingkatkan,” tegas Widya Putri.

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama