GELUMPAI.ID — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa hak-hak karyawan PT Sritex, khususnya pesangon, belum bisa dibayarkan hingga saat ini. Hal ini disebabkan oleh belum terjualnya aset perusahaan yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban tersebut.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (11/3/2025), Yassierli menjelaskan bahwa pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak akan dilakukan setelah penjualan aset perusahaan yang tengah berada dalam pengelolaan kurator. “Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” katanya.
Boedel sendiri adalah aset dari perusahaan yang dinyatakan pailit dan secara hukum sah dikelola oleh kurator sesuai putusan pengadilan. Meskipun demikian, Yassierli memastikan bahwa gaji para pekerja sudah terbayar hingga bulan Februari 2025. “Kurator sudah membayar upah itu sampai dengan Februari 2025,” tambahnya.
Selain itu, Yassierli juga melaporkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sedang memproses pembayaran jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak. Sampai 10 Maret 2025, sebanyak 3.544 peserta dari 4.539 permohonan JHT telah menerima manfaatnya, sedangkan 1.888 peserta dari 2.776 permohonan JKP sudah mendapatkan bantuan uang tunai.
“Kami sedang upayakan agar JHT dan JKP ini bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idulfitri dengan jumlah yang cukup signifikan,” ujar Yassierli. Pemerintah berharap dengan adanya bantuan tersebut, buruh yang terdampak bisa lebih mudah melewati masa sulit ini.
Sumber: CNBC Indonesia