News

Camat Malingping Surati PJ Bupati Lebak Terkait Kades Pagelaran yang Menjadi Tersangka Pemerasan

GELUMPAI.ID – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Desa Pagelaran, H, mengundang perhatian Camat Malingping, Dadan Rusman. Dalam surat tertanggal 20 November, Camat Dadan Rusman menyampaikan keputusan rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran yang menegaskan larangan kekosongan posisi Kades.

“Surat ke PJ Bupati mengenai situasi yang terjadi di Desa Pagelaran. Pasca Kades (Pagelaran) ditetapkan jadi tersangka posisinya digantikan oleh sekretaris desa tapi hanya keperluan tertentu saja, terbatas,” ungkap Dadan saat dimintai konfirmasi.

Surat tersebut membahas dua poin utama. Pertama, permohonan petunjuk dan saran dari PJ Bupati Lebak terkait kasus yang menjerat Kepala Desa Pagelaran. Poin kedua menyoroti arahan BPD kepada perangkat pemerintahan Desa Pagelaran agar roda pemerintahan tetap berjalan normal.

Dadan menegaskan bahwa BPD, melalui camat, dapat memberikan rekomendasi sanksi apabila kepala desa melakukan pelanggaran.

Namun, BPD belum dapat memberikan rekomendasi sanksi terkait kasus H karena mereka belum menerima surat keterangan penetapan H sebagai tersangka dari Kejaksaan.

Nike Kena Getah! Tarif Impor Vietnam Naik Gila-Gilaan

“Kalau rekomendasi untuk pemberhentian sementara harus ada surat dari Kejari. BPD belum melaksanakan itu (buat rekomendasi) karena salinan suratnya belum diterima dari Kejaksaan. Jadi masih menunggu arahan PJ Bupati,” jelasnya.

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama