Camat Malingping Surati PJ Bupati Lebak Terkait Kades Pagelaran yang Menjadi Tersangka Pemerasan
GELUMPAI.ID – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Desa Pagelaran, H, mengundang perhatian Camat Malingping, Dadan Rusman. Dalam surat tertanggal 20 November, Camat Dadan Rusman menyampaikan keputusan rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran yang menegaskan larangan kekosongan posisi Kades.
“Surat ke PJ Bupati mengenai situasi yang terjadi di Desa Pagelaran. Pasca Kades (Pagelaran) ditetapkan jadi tersangka posisinya digantikan oleh sekretaris desa tapi hanya keperluan tertentu saja, terbatas,” ungkap Dadan saat dimintai konfirmasi.
Surat tersebut membahas dua poin utama. Pertama, permohonan petunjuk dan saran dari PJ Bupati Lebak terkait kasus yang menjerat Kepala Desa Pagelaran. Poin kedua menyoroti arahan BPD kepada perangkat pemerintahan Desa Pagelaran agar roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Dadan menegaskan bahwa BPD, melalui camat, dapat memberikan rekomendasi sanksi apabila kepala desa melakukan pelanggaran.
Namun, BPD belum dapat memberikan rekomendasi sanksi terkait kasus H karena mereka belum menerima surat keterangan penetapan H sebagai tersangka dari Kejaksaan.
“Kalau rekomendasi untuk pemberhentian sementara harus ada surat dari Kejari. BPD belum melaksanakan itu (buat rekomendasi) karena salinan suratnya belum diterima dari Kejaksaan. Jadi masih menunggu arahan PJ Bupati,” jelasnya.
Tinggalkan Komentar