GELUMPAI.ID – Bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten, kini kalian bisa cek pajak kendaraan dengan sangat mudah dan cepat secara online. Tak perlu antre di kantor Samsat, cukup buka situs resmi https://infopkb.bantenprov.go.id dan isi data kendaraan sobat.
Situs ini resmi dari Pemprov Banten, sehingga aman dan akurat.
Cek Pajak Plat A Banten Langsung dari Rumah
Plat kendaraan “A” adalah kode untuk wilayah Banten seperti Serang, Cilegon, Pandeglang, dan sekitarnya. Untuk Anda yang memiliki kendaraan dengan Plat A, berikut cara mudah mengecek pajaknya:
Langkah-Langkah Cek Pajak Kendaraan di Banten:
- Kunjungi situs resmi:
https://infopkb.bantenprov.go.id - Masukkan Nomor Polisi (Plat Nomor):
- Kode (contoh: A)
- Nomor (contoh: 1234)
- Seri (contoh: BZ)
- Masukkan Tanggal Daftar Kendaraan:
- Gunakan format dd-mm-yyyy (misalnya: 17-05-2025)
- Klik tombol Cari dan tunggu beberapa detik.
- Anda akan melihat informasi seperti:
- Jumlah pajak terhutang
- Denda (jika ada)
- Masa berlaku STNK
- Info kendaraan lengkap
Manfaat Mengecek Pajak Kendaraan Secara Online
- Menghindari denda karena telat bayar pajak
- Mengetahui jumlah yang harus dibayar sebelum ke Samsat
- Memantau masa berlaku STNK tahunan dan 5 tahunan
- Mendapatkan informasi resmi dari pemerintah
Penghapusan Tunggakan & Denda untuk Pajak Kendaraan 2024 ke Bawah
Sesuai informasi dari situs, Pemerintah Provinsi Banten memberikan penghapusan tunggakan dan denda untuk pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Ini kesempatan emas bagi Anda yang memiliki tunggakan lama untuk segera melunasinya tanpa beban tambahan!

Periode Program:
Berlaku mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik
- Hadirkan kendaraan untuk cek fisik
- Semua pajak kendaraan sebelumnya harus dibayar lunas
- Tidak dalam proses blokir atau penggantian STNK/BPKB
Segera Cek Sekarang:

