Celebrity Entertainment

Chris Brown Gugat Warner Bros Rp8,1 T, Ini Sebabnya

GELUMPAI.ID – Chris Brown resmi menggugat Warner Bros sebesar US$500 juta atau sekitar Rp8,1 triliun (US$1=Rp16.307). Gugatan ini terkait serial dokumenter bertajuk Chris Brown: A History of Violence, yang menurut Brown mencemarkan nama baiknya.

Dalam dokumen gugatan yang dilansir Variety (21/01/2025), Brown menuduh Warner Bros dan Ample LLC menyebarkan informasi palsu yang mencoreng reputasinya. Dokumenter itu diklaim memuat tuduhan penyerangan seksual yang disebut Brown tidak berdasar.

“Sederhananya, kasus ini adalah tentang media yang mengutamakan keuntungan mereka sendiri daripada kebenaran,” bunyi pernyataan dalam dokumen gugatan tersebut.

Brown juga menyebut Warner Bros telah diperingatkan sejak Oktober 2024 terkait klaim palsu dalam dokumenter itu. Namun, film tersebut tetap tayang pada 27 Oktober 2024 meski sarat “kebohongan dan tipu daya,” tegas dokumen itu.

Klaim Jane Doe Jadi Sorotan

Gugatan ini juga menyoroti tuduhan dari seseorang dalam dokumenter tersebut yang disebut dengan nama Jane Doe. Brown menilai klaim dari individu itu sengaja diulang-ulang untuk membangun narasi negatif terhadap dirinya.

Brown mengakui kesalahan masa lalunya, termasuk kasus pemukulan terhadap Rihanna pada 2009. Namun ia menegaskan telah belajar dari insiden tersebut. “Perubahan ini terlihat dari perangainya kini,” tambah gugatan itu.

Warner Bros hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

Catatan Karier Chris Brown

Kasus ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang Chris Brown. Usai skandal dengan Rihanna, ia sempat mengalami penurunan karier. Album ketiganya, Grafitti, flop di pasaran. Namun, ia bangkit dengan album keempatnya, F.A.M.E (2011), yang meraih kesuksesan besar.

Tetap saja, sorotan terhadap kehidupan pribadinya sering kali membayangi prestasinya di industri musik.

Sumber: CNN Indonesia

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar