GELUMPAI.ID – Lambannya penanganan dugaan kekerasan seksual di SMPN 9 Kota Serang menuai kritik tajam dari Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) PATTIRO Banten.
Bidang Advokasi LPLPP PATTIRO Banten, Bella Rusmiyanti, menyoroti lemahnya respon Pemerintah Kota (Pemkot) Serang atas laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru PPPK terhadap siswa saat kegiatan ekstrakurikuler.
Ironisnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa tindakan pelaku dianggap atas dasar “suka sama suka”.
Narasi ini dikritik keras karena dinilai berbahaya, menyesatkan, dan bertentangan dengan hukum serta prinsip perlindungan anak.
“Hingga kini, belum ada tindakan pemecatan, proses hukum yang jelas, atau sanksi disiplin yang tegas terhadap pelaku. Padahal, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menyatakan bahwa mereka telah memeriksa kasus tersebut,” ujarnya, Rabu 30 Juli 2025.
Ia menjelaskan, relasi kuasa antara guru dan siswa tidak bisa disamakan dengan hubungan suka sama suka.
Sebab, anak dibawah umur belum memiliki kecakapan untuk memberikan persetujuan atau consent.
“Relasi kuasa ini membuat siswa berada dalam posisi rentan, sehingga meskipun tanpa kekerasan fisik, tindakan pelaku tetap masuk dalam kategori kekerasan seksual,” tegas Bella.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa Pasal 76E dan 81–82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dihukum pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, terutama jika dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki posisi kuasa seperti guru.
“Dalam konteks ini, dalih ‘suka sama suka’ hanya menjadi tameng pembenaran yang membahayakan dan tak dapat dibenarkan secara hukum,” ucap Bella.
Oleh sebab itu, LPLPP PATTIRO mendesak Pemkot Serang untuk memberhentikan pelaku secara tidak hormat sesuai ketentuan Pasal 52 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS/PPPK.
Kemudian, mendorong Polresta Serang Kota untuk memproses hukum kasus ini karena bukan delik aduan.

