“Mendorong Dinas P3A, Dindikbud, dan sekolah untuk membentuk Tim Respons Cepat yang melibatkan psikolog, pendamping korban, dan pihak sekolah,” katanya.
Bella juga menegaskan, agar dilakukannya peninjauan ulang kebijakan pengawasan kegiatan ekstrakurikuler serta menyediakan kanal pengaduan yang aman bagi siswa.
Terakhir, LPLPP Pattiro meminta agar menghapus narasi “suka sama suka” dalam seluruh bentuk dokumentasi dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Keadilan bagi korban tidak bisa ditunda. Negara dan pemerintah daerah harus hadir dengan sanksi tegas terhadap pelaku, bukan pembenaran moral maupun birokrasi yang justru akan merusak masa depan generasi muda dan sistem pendidikan itu sendiri,” tandasnya.

