News
Beranda » News » Dana Bantuan JUT Dipakai Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa Sukamenak Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Oleh Kejari Serang

Dana Bantuan JUT Dipakai Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa Sukamenak Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Oleh Kejari Serang

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menetapkan Pahrudin bin Koprawi, Kaur Keuangan Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pada dugaan pekerjaan fiktif pengelolaan dana bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian pada Kelompok Tani di Desa tersebut pada Selasa, 24 Juni 2025.

Modus tersangka yang merupakan Koordinator Lapangan ini menjalankan kegiatan dana bantuan kegiatan JUT dari dana desa dan APBN, di mana dana aspirasi yang berasal dari APBN tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk membayar hutang dan keperluan pribadi.

“Pengakuan dari tersangka, (dana) digunakan untuk kebutuhan pribadi, bayar hutang dan segala macamnya,” ujar Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Kejari Serang, M Ichsan, dalam konferensi pers usai melakukan penahanan tersangka.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula pada tahun 2022, di mana Anggota DPR RI periode 2019-2024, menggelontorkan dana aspirasi untuk Bantuan JUT sebesar Rp100.000.000.

Kejari Serang melakukan penetapan tersangka, yaitu kenaikan status, mulai dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh berupa keterangan saksi-saksi, Ahli, Surat dan juga Barang Bukti lainnya.

“Hari ini juga yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bantuan JUT, yang bersumber dari APBN Kementrian Pertanian pada Kelompok Usaha Tani tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Ichsan menyampaikan, Tim Penyidik telah menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk jalan tani dengan lebar 2,5 meter, untuk area persawahan seluas 10 hektar dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp200.000.000.

“Tersangka PN membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu dan setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang diketahui bahwa terdapat pekerjaan fiktif pada pembagunan JUT tersebut,” katanya.

Ichsan menyebut, tidak menutup kemungkinan tersangka ini melakukan modusnya hanya seorang diri dan ada kemungkinan total loss kerugian negara, mengingat hanya satu kegiatan yang dilakukan namun dua anggaran kegiatan dicairkan.

Laman: 1 2