News

Dana Bantuan JUT Dipakai Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa Sukamenak Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Oleh Kejari Serang

“Sementara satu (tersangka), artinya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, untuk hari ini kita tetapkan tersangka. Kerugiannya sampai sekarang ini masih dihitung dan masih berkembang, bisa total loss,” ucapnya.

Pahrudin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor : TAP-1344/M.6.10/Fd.2/06/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

Ichsan menuturkan, dikarenakan tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal selama 20 tahun (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP) dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP), maka terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini, Selasa 24 Juni 2025 sampai dengan 13 Juli 2025. Kami selaku Jaksa Penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh tersangka,” tandasnya.

Laman: 1 2