Bisnis & Ekonomi News
Beranda » Bisnis & Ekonomi » Dana BSU Belum Cair? Cek Lagi Kelengkapan Persyaratannya di Bawah Ini

Dana BSU Belum Cair? Cek Lagi Kelengkapan Persyaratannya di Bawah Ini

GELUMPAI.ID – Pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I periode Juni-Juli telah kepada 2.450.068 dari total 3.697.836 pekerja pada hari Selasa, 24 Mei 2025.

Sementara, untuk sisanya yaitu 1.247.768 pekerja, masih dalam proses penyaluran ke rekening masing-masing.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa penyaluran BSU tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima.

“Data tersebut saat ini sedang melalui proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran,” ujarnya, saat konferensi pers, kemarin.

Menurutnya, program BSU 2025 diluncurkan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Program BSU merupakan salah satu program dari 5 Paket Stimulus Ekonomi dibawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja/buruh.

“BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600.000,” jelasnya.

Yassierli menyampaikan, penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh.

“Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia,” tandasnya.

Bagi Sobat yang belum terdaftar sebagai penerima BSU, yuk cek persyaratannya di bawah ini:

  1. Penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025
  3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
  4. Penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
  5. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Gimana, apa Sobat sudah memenuhi syarat?

Laman: 1 2