GELUMPAI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, pada Kamis 9 Oktober 2025, aparat memusnahkan ribuan gram barang bukti dari dua kasus besar, jaringan peredaran sabu dan ganja yang terungkap di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, menjelaskan kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah lanjutan dari hasil penyidikan yang telah mendapatkan persetujuan dari pihak Kejaksaan Negeri Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Seluruh barang bukti narkotika yang disita dari dua perkara ini telah dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Dalam penyampaiannya, Rohmad menjelaskan bahwa kasus pertama merupakan hasil pengungkapan berdasarkan Laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor 007-NAR/VIII/2025/BNNP Banten, tertanggal 21 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 200 gram sabu dan kurang lebih 100,47 gram ekstasi dalam bentuk 174 butir pil.
“Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang,” katanya.
Petugas melakukan control delivery hingga berhasil mengamankan paket berisi sabu dan pil ekstasi.
Seluruh barang bukti tersebut telah dimusnahkan di Kantor BNNP Banten setelah melalui proses verifikasi laboratorium.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,” tuturnya.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua tercatat dalam LKN Nomor 0008-NAR/IX/2025/BNNP Banten tanggal 17 September 2025.
“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan paket mencurigakan di Gudang JNE Leguti, Jalan Lengkong Gudang Timur No. 13, Serpong, Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Saat diperiksa, paket tersebut ternyata berisi ganja seberat kurang lebih 3.986 gram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan penerima di Tangerang Selatan, Banten.

