Namun, penerima atas nama Erni Ratna Sari tidak ditemukan di alamat yang tercantum.
“Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap jaringan pengiriman ganja lintas provinsi tersebut,” terangnya.
Ganja yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor BNNP Banten untuk dilakukan pemusnahan dan pemeriksaan lanjutan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rohmad menegaskan bahwa BNNP Banten akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Banten. Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar jaringan-jaringan ini bisa diputus sampai ke akarnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar terus berperan aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami sangat terbantu dengan informasi dari warga. Itu menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tandasnya.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 4,2 kilogram narkotika berbagai jenis.

