GELUMPAI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan delapan pulau di Teluk Banten tetap sah masuk dalam wilayahnya, meski Walikota Serang Budi Rustandi tengah berupaya mengajukan untuk diambil alih.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menegaskan posisi Pemkab Serang tak bergeser sedikit pun soal kepemilikan delapan pulau tersebut.
Sebelumnya, Budi Rustandi mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi mengenai rencana memasukkan delapan pulau itu ke wilayah Kota Serang.
Menurutnya, secara historis dan geografis, pulau-pulau tersebut seharusnya masuk Kota Serang dan berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Adapun delapan pulau yang dimaksud adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
Farhan menuturkan Pemkab Serang memiliki tiga alasan kuat mempertahankannya yaitu aspek yuridis, historis, dan administratif.
“Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang menyebutkan batas utara Kota Serang adalah Teluk Banten, dan tidak ada ketentuan yang memasukkan delapan pulau itu ke wilayah Kota Serang,” ujar Farhan, Senin 11 Agustus 2025.
Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang, yang secara tegas menetapkan delapan pulau itu berada di wilayah Kabupaten Serang.
Dari sisi historis, kata Farhan, pulau-pulau tersebut telah lama dikelola Kabupaten Serang bahkan sebelum Kota Serang berdiri.
Secara administratif pun, Pemkab Serang aktif mengurus wilayah tersebut.
“Meskipun secara geografis dekat dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, itu tidak menjadi dasar pemindahan wilayah. Acuannya tetap pada aspek yuridis,” tegasnya.
Farhan mengaku baru mengetahui rencana Pemkot Serang ini dari pemberitaan media.
Menurutnya, wacana semacam ini sebaiknya didahului kajian matang sebelum dibawa ke ruang publik.

