Demi Mengurai Polusi Udara, DKI Jakarta Larang ASN Gunakan Kendaraan Setiap Hari Rabu
GELUMPAI.ID – Demi mengurangi polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan ketat. Aturannya berupa larangan menggunakan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil, setiap hari Rabu bagi para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Mengenai aturan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan realisasi dari arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memperbaiki polusi udara di DKI Jakarta menjadi baik.
“Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP (Penyedia Jasa Lingkungan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik,” ucap Asep dikutip pada Minggu (20/8/2023).
“Jika tidak tertera (dalam aplikasi uji emisi) maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk,” imbuhnya.
Dishub DKI Jakarta juga akan memfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi bermotor secara gratis di kantor Dinas dan Suku Dinas Lingkungan Hidup setiap hari.
Tak hanya itu, demi teralisasinya penguraian polusi udara, perangkat kebijakan lain pun akan diterapkan seperti work from home (WFH) 50%. Kebijakan itu akan dimulai pada akhir Agustus, khususnya pada saat pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta, hingga tiga bulan ke depan.
Tinggalkan Komentar