News

Demi Mengurai Polusi Udara, DKI Jakarta Larang ASN Gunakan Kendaraan Setiap Hari Rabu

GELUMPAI.ID – Demi mengurangi polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan ketat. Aturannya berupa larangan menggunakan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil, setiap hari Rabu bagi para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Mengenai aturan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan realisasi dari arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memperbaiki polusi udara di DKI Jakarta menjadi  baik.

“Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP (Penyedia Jasa Lingkungan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik,” ucap Asep dikutip pada Minggu (20/8/2023).

“Jika tidak tertera (dalam aplikasi uji emisi) maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk,” imbuhnya.

Dishub DKI Jakarta juga akan memfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi bermotor secara gratis di kantor Dinas dan Suku Dinas Lingkungan Hidup setiap hari.

Pertamax SPBU Ciceri Diduga Dioplos, Warnanya Lebih Hitam Pekat

Tak hanya itu, demi teralisasinya penguraian polusi udara, perangkat kebijakan lain pun akan diterapkan seperti work from home (WFH) 50%. Kebijakan itu akan dimulai pada akhir Agustus, khususnya pada saat pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta, hingga tiga bulan ke depan.

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama