GELUMPAI.ID — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara soal deposito senilai Rp 75 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, uang tersebut bukan miliknya.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito yang disita saat itu,” ujar Ridwan Kamil melalui keterangan tertulis pada Rabu (19/3/2025).
Kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) sedang diselidiki oleh KPK. Dalam proses penyelidikan, tim KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen serta barang lainnya, termasuk deposito yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 70 miliar, selain kendaraan bermotor.
Ketua KPK, Setya Budiyanto, sebelumnya mengonfirmasi penyitaan tersebut.
“Ya pastinya, kalau soal disita dan tidak, ada beberapa dokumen, beberapa barang, itu masih dalam proses, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” kata Setya.
Saat ini, dokumen dan barang yang disita sedang dianalisis untuk menentukan apakah ada kaitannya dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Semua barang yang disita pasti akan dikaji. Jika ternyata tidak relevan, pasti akan dikembalikan. Tetapi, yang relevan akan diikutkan dalam proses penyelidikan,” tambah Setya.
Sumber: CNBC Indonesia