Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Serang, Febriyanto, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Diana Ardhianty Utami, secara langsung menemui massa aksi.
Febriyanto menegaskan, Pemkab Serang tidak akan tinggal diam dan membiarkan dugaan pelanggaran tersebut berlalu tanpa penanganan.
“Pemerintah Kabupaten Serang telah menerima laporan dari masyarakat dan hal ini akan segera kami tindak lanjuti melalui Dinas Tenaga Kerja,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen RS Adiyaksa dan PT Nusa Cipta Indah belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.
Sementara itu, massa berjanji akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.

