GELUMPAI.ID — Kabar soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 bikin geger media sosial dan jagat maya.
Tren pencarian “gaji PNS naik 2025” langsung meroket di Google sejak Senin, 7 April 2025.
Sampai Rabu pagi, 9 April 2025, topik ini masih bertahan di daftar trending Google Trends.
Publik pun penasaran: berapa besaran gaji PNS kalau benar naik segede itu?
Ketentuan soal gaji pokok PNS masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini merupakan revisi ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 lalu.
Saat ini, gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG) berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Nah, kalau benar-benar naik 16 persen tahun depan, inilah simulasi perubahan gaji pokok PNS:
Golongan I
- Ia: Rp1.955.412 – Rp2.926.216
- Ib: Rp2.135.328 – Rp3.098.012
- Ic: Rp2.225.692 – Rp3.229.092
- Id: Rp2.319.884 – Rp3.365.624
Golongan II
- IIa: Rp2.533.440 – Rp4.226.344
- IIb: Rp2.766.600 – Rp4.405.100
- IIc: Rp2.883.644 – Rp4.591.512
- IId: Rp3.005.676 – Rp4.785.696
Golongan III
- IIIa: Rp3.231.412 – Rp5.307.232
- IIIb: Rp3.368.176 – Rp5.531.808
- IIIc: Rp3.510.624 – Rp5.765.780
- IIId: Rp3.659.104 – Rp6.009.612
Golongan IV
- IVa: Rp3.813.848 – Rp6.263.884
- IVb: Rp3.975.204 – Rp6.528.828
- IVc: Rp4.143.404 – Rp6.805.024
- IVd: Rp4.318.680 – Rp7.092.820
- IVe: Rp4.501.264 – Rp7.392.912
Meski begitu, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait.
Kementerian PANRB, BKN, Kemenkeu, dan lembaga lain belum mengonfirmasi soal kabar kenaikan 16 persen ini.
Jadi, meski angkanya bikin semangat, kita tetap perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Sumber: Tempo