GELUMPAI.ID — Dewan Pers akan menilai pemberitaan dan perilaku Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan penilaian akan fokus pada dua aspek utama.
“Pertama soal pemberitaan, apakah melanggar Pasal 3 seperti cover both sides dan uji akurasi. Kedua, perilaku wartawannya saat meliput,” tegas Ninik usai bertemu Jaksa Agung, Selasa (22/4/2025).
Mengutip laman TEMPO, Ninik menegaskan Dewan Pers tidak akan ikut campur soal proses hukum yang dijalankan Kejagung.
“Kalau ada bukti tindak pidana, itu wewenang Kejagung. Tapi penilaian konten berita adalah hak kami berdasarkan UU Pers,” tegasnya.
Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar telah menetapkan Tian sebagai tersangka. “Dia menerima uang secara pribadi, bukan atas nama Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis,” ungkap Harli.
Kasus ini bermula dari penyidikan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Penyidik menemukan Tian bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih.
“Ada upaya sistematis membuat narasi negatif Kejagung melalui pemberitaan, demo, hingga seminar,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.
Tian diduga sengaja mengganggu proses hukum dengan membentuk opini publik negatif. Tujuannya agar kasus korupsi tata niaga timah dan impor gula yang melibatkan Tom Lembong bisa dilemahkan.
Dewan Pers dan Kejagung sepakat menghormati kewenangan masing-masing. Sementara proses hukum berjalan, penilaian independen terhadap standar jurnalistik Jak TV akan tetap dilaksanakan.

