News

Diancam Tak Diajar Ngaji, Oknum Pimpinan Ponpes di Kota Serang Rudapaksa Tiga Santriwati

GELUMPAI.ID – Pemerkosaan atau rudapaksa terhadap tiga orang santriwati di Pondok Pesantren di Kota Serang terungkap.

Perilaku bejat itu dilakukan oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), MR (43) terhadap para santriwatinya.

MR yang merupakan pimpinan Ponpes di Kota Serang ini merudapaksa tiga orang santriwatinya yang di bawah umur.

MR telah dicokok oleh Satreskrim Polresta Serang Kota, usai dilaporkan atas tindakan bejat tersebut.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan terdapat tiga orang yang menjadi korban rudapaksa.

“Para korban merupakan santri di ponpes yang beralamat di Kampung Padek, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang,” katanya, Senin 12 Desember 2022.

Berdasarkan laporan, MR melakukan rudapaksa terhadap tiga orang santriwatinya di Ponpes dalam rentang waktu yang berbeda.

Rudapaksa MR dilakukan terakhir kali pada 6 Desember 2022 kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.

Terakhir pencabutan terjadi pada Selasa sore (6/12) sekitar pukul 15.00 WIB.

David mengatakan, MR melancarkan aksinya saat para korban tengah tertidur di asrama pondok. Tindakan biadab itu dia lakukan berkali-kali, untuk korban yang berbeda.

Korban tidak mampu melawan, lantaran pada saat itu pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu peristiwa tersebut kepada siapa pun.

“Pelaku mengancam korban. Jika, korban berteriak serta mengadu ke orang lain maka dia akan mengusir dan tidak mengajari mengaji lagi,” jelas dia.

AKP David menjelaskan pemerkosaan atau rudapaksa  yang menimpa tiga santriwati Kota Serang itu mulanya diketahui oleh salah satu paman korban.

Sang paman mendapat informasi tersebut dari keponakannya bahwa sudah tidak betah lagi di ponpes.

Korban mengaku ingin pulang. Dari situlah terendus adanya peristiwa rudapaksa tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Jo serta Pasal 82 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar