GELUMPAI.ID – Korban kasus kekerasan terhadap jurnalis dari media daring BantenNews, Tubagus Abdul Rasyid Sidik, resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dan ancaman yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Peristiwa memilukan ini terjadi saat ia bersama awak media lain meliput inspeksi mendadak di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Rasyid bukan satu-satunya korban, melainkan salah satu dari delapan jurnalis yang diduga mendapat perlakuan kasar dari gabungan aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, organisasi masyarakat, hingga karyawan perusahaan.
Laporan resmi itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/335/VIII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN.
Dalam laporannya, Rasyid menegaskan bahwa tindakan para pelaku melanggar Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 335 KUHPidana.
Berdasarkan aturan, pelaku terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp500 juta berdasarkan UU Pers, serta satu tahun penjara dan denda Rp4,5 juta dari KUHPidana.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Pers, Wildanu Syahril Guntur, menegaskan kekerasan dan ancaman ini merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan Hak Asasi Manusia.
“Penyidik Polda Banten telah merekomendasikan dan dibuatkan laporan, ada indikasi tindak pidana,” ujar Guntur setelah mendampingi pelaporan.
Ia menambahkan bahwa barang bukti sudah diserahkan, dan tujuh jurnalis korban lainnya ikut mendampingi proses laporan.
Guntur juga menekankan bahwa insiden di Serang tidak boleh terulang kembali karena jelas-jelas menghalangi kerja jurnalistik.
“Kami berharap laporan ini bisa menegakkan dan menjamin iklim kemerdekaan pers. Baik mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi agar kerja jurnalistik terjamin,” tegasnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor Serang telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap petugas Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan sejumlah jurnalis.

