News
Beranda » News » Didampingi LBH Pers, Jurnalis Korban Kekerasan di PT GRS Serang Resmi Lapor ke Polda Banten

Didampingi LBH Pers, Jurnalis Korban Kekerasan di PT GRS Serang Resmi Lapor ke Polda Banten

Untuk kasus kekerasan terhadap jurnalis, dua tersangka berinisial S dan A resmi ditetapkan.

Keduanya diduga melakukan pengeroyokan, mengejar, hingga memukul kepala jurnalis.

Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhammad Iqbal, menilai laporan ini sangat penting agar aparat penegak hukum serius menerapkan pasal-pasal dalam UU Pers.

Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar serangan personal, tetapi juga ancaman langsung terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

“Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang. Pelaku harus dihukum maksimal,” tegasnya.

Iqbal berharap kasus ini menjadi momentum agar semua pihak lebih menghargai dan melindungi kerja jurnalis.

Baginya, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap pers adalah pelanggaran hukum sekaligus demokrasi.

“Kami juga mengajak solidaritas dari publik dan organisasi sipil mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” tandasnya.

Laman: 1 2