Diduga Korupsi Tempat Sampah, Mantan Kadis LH Kabupaten Serang Ditangkap Polda Banten
GELUMPAI.ID – Polda Banten secara resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto, sebagai tersangka.
Budi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir.
Selain Budi, Polda Banten juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Kepala Desa Nagara Padang, Toton; Camat Petir, Asep Hedriyana dan Kabid Sampah dan Taman pada DLH Kabupaten Serang, Toto Mujianto.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes. Pol Shinto Silitonga, mengatakan pihaknya telah membidik dugaan Tipikor pada pengadaan lahan SPA Sampah sejak akhir Oktober 2021 lalu.
“Sejak Oktober 2021 lalu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intens, terhadap dugaan Tipikor terhadap pengadaan lahan SPA sampah yang berada di DLH Kabupaten Serang,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/5).
Penyelidikan dan penyidikan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 388 tanggal 12 Oktober 2021.
Shinto mengatakan, terdapat sebanyak 32 saksi yang telah diperiksa oleh Polda Banten dalam perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa perkara tersebut mengarah pada perbuatan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama antara Budi, Toton, Toto dan Asep.
“Dari hasil pemeriksaan itu, maka telah diinventarisir ditemukan fakta hukum serta modus para pelaku dalam menjalankan aksi Tipikor,” tuturnya.
Adapun modusnya yakni menggunakan SK Bupati Serang nomor 539 taggal 11 Mei 2020 tentang pengadaan SPA sampah, yang awalnya ditetapkan di Desa Mekar Baru. Namun karena ada penolakan dari warga, maka lokasi SPA dipindah ke Desa Nagara Padang.
“Dengan menggunakan SK yang sama. Maka perbuatan melawan hukumnya adalah tidak diubahnya SK, tetapi SK lama di-tipeks atau ditimpal dengan mengganti tujuan baru yaitu Desa Nagara Padang,” katanya.
Sementara menurut Shinto, niat jahat atau mens rea yang dilakukan oleh keempatnya yakni melakukan mark-up anggaran atas harga jual lahan tersebut hingga 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan.
“Pemilik lahan menerima uang sebesar Rp330 juta dengan luas tanah 2.561 meter persegi. Sementara pelaku ini meminta kepada negara dengan anggaran Rp526.213 per meter persegi,” katanya.
Sehingga jika dikalikan dengan luas lahan, maka terserap anggaran negara sebesar Rp1.347.632.000 dan menghasilkan disparitas anggaran mencapai Rp1.017.623.000.
“Itulah kenikmatan yang dinikmati sebagai hasil kejahatan korupsi dari para pelaku korupsi dengan memarkup nilai tanah negara,” ucapnya.
Selain itu, para tersangka juga melakukan modus transfer anggaran tidak langsung kepada pemilik lahan. Namun, anggaran pembebasan lahan yang telah digelembungkan itu dikirimkan ke rekening Toton selaku Kepala Desa Nagara Padang.
“Ini modus supaya uang tidak dikuasai secara langsung oleh pemilik lahan, tetapi bisa singgah terlebih dahulu di salah satu sindikasi tersangka,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal berlapis sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.