Diduga Tak Tepat Sasaran, Walimurid Buka Suara Soal PIP di Kota Serang
GELUMPAI.ID – Seorang Walimurid di salah satu sekolah negeri di Kota Serang menyebut penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang disebut kurang tepat sasaran. Pasalnya, terdapat siswa penerima PIP yang orangtuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan penuturan Sudrajat, bukan nama asli, ia mengatakan bahwa penerima PIP Kemendikbud di Kota Serang kurang tepat sasaran. Mewakili sejumlah walimurid, ia mengatakan ada sejumlah siswa yang seharusnya menerima PIP, namun tidak terdaftar.
“Saya merasa cukup heran, yang seharusnya dapat PIP sesuai kriteria, ternyata tidak dapat. Tapi yang orangtuanya PNS, malah dapat PIP dan ini kurang tepat sasaran atau bahkan tidak tepat,” ujarnya, Rabu (7/12).
Sudrajat menyampaikan, berdasarkan kriteria yang ditetapkan sebagai penerima PIP adalah Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus seperti hal-hal yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, adanya anak seorang PNS yang mendapatkan PIP, disisi lain ada anak dari keluarga prasejahtera yang tidak mendapatkan PIP, membuat kurang nyaman sebagai sesama walimurid.
“Tentu hal ini menjadi ketidaknyamanan kami sebagai walimurid. Karena bagaimanapun, kami tahu bahwa si A anaknya PNS dan si B adalah anak dari keluarga kurang mampu,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada setiap sekolah dan pihak terkait yang terlibat dalam penetapan serta pendistribusian PIP agar meninjau kembali pengajuan calon penerima PIP. Ia menyebut bahwa sekolah juga berperan besar dalam pengajuan kepesertaan PIP.
“Sekolah juga harus lebih berhati-hati dalam mendata siapa-siapa yang akan diajukan. Dilihat kembali profesi walimurid tersebut, apakah benar sudah layak, sudah tepat atau belum,” ucapnya.
Ia juga meminta kepada pihak Dindikbud Kota Serang agar bersama-sama mengawasi data penerima PIP. Menurutnya, jangan sampai warga dalam hal ini walimurid hilang kepercayaan terhadap Dindikbud karena melakukan pembiaran terhadap adanya dugaan anak PNS jadi salah satu penerima PIP.
“Kami juga meminta kepada Dindikbud Kota Serang agar melakukan pengawasan terhadap PIP yang digulirkan oleh pemerintah pusat. Jangan sampai kami hilang percaya kepada Dindikbud, atau jangan-jangan Dindikbud juga ikut main (data),” tandasnya.
Dikutip dari laman berita Banten Pos, pihaknya berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) SD pada Dindikbud Kota Serang, Yayan Kosasih, dengan mendatangi langsung ke Kantor Dindikbud. Namun tidak dapat menemui secara langsung, lantaran Yayan sedang tidak di ruangannya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dan telepon seluler. Saat ditelpon, Yayan mengaku akan memberikan keterangan setelah dirinya menyelesaikan urusannya. Namun, hingga berita ini terbit, Yayan belum memberikan keterangan perihal konfirmasi yang diajukan.
Seperti diketahui, lama PIP.Kemendikbud.go.id menerangkan bahwa PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus. Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Sejumlah persyaratan pun ditentukan untuk mendapatkan PIP.
Berikut persyaratan yang ditetapkan sebagai penerima PIP:
Peserta Didik pemegang KIP. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
3. Peserta Didik yang berstatus yatim-piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Tinggalkan Komentar