News
Beranda » News » Dilaporkan ke Polda, Direktur Ekbisbanten.com Penuhi Undangan Klarifikasi

Dilaporkan ke Polda, Direktur Ekbisbanten.com Penuhi Undangan Klarifikasi

GELUMPAI.ID – Direktur media massa Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

Ia menjalani pemeriksaan hampir tiga jam oleh penyidik Unit Siber terkait laporan Walikota Serang, Budi Rustandi, atas dugaan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik melalui media sosial.

Dalam proses klarifikasi tersebut, Ismatullah didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurnalis Banten.

Perwakilan Tim Advokasi Jurnalis Banten, Ferry Renaldy, menegaskan bahwa konten yang dipersoalkan berada di akun Instagram resmi perusahaan media, bukan akun pribadi milik Ismatullah.

Ferry menyampaikan, unggahan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.

“Konten tersebut adalah penyampaian informasi publik yang edukatif dan berbasis data. Tidak ada niat jahat ataupun unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana.

Ia menilai laporan yang dilayangkan itu tidak tepat sasaran.

Yayan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana.

Ia juga menyoroti legal standing pelapor yang dinilai bermasalah karena laporan diajukan secara pribadi, sementara objek pemberitaan berkaitan langsung dengan jabatan publik sebagai kepala daerah.

“Secara hukum, laporan ini seharusnya ditolak sejak awal. Substansi pemberitaan menyangkut jabatan publik, bukan kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang harus dihormati untuk mencegah kriminalisasi jurnalis,” tegasnya.

Tim Advokasi Jurnalis Banten berharap agar Polda Banten dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif.

Laman: 1 2