Bisnis & Ekonomi News

Dilimpahkan ke Kejati Banten, Perkara Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Tambah Satu Tersangka

Hasil uji yang diterima pada 5 April 2025, mencatat FBP sebesar 218,5, padahal batas maksimal menurut BPH Migas adalah 215.

“BBM oplosan ini berpotensi merusak mesin kendaraan, seperti mogok, overheating, dan munculnya kerak dalam mesin,” jelas Bronto.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Laman: 1 2