News

Dinas SDA Terapkan Larangan Penggunaan Air Tanah di Sejumlah Lokasi di DKI Jakarta

GELUMPAI.ID – Pemrov DKI Jakarta khususnya Dinas Sumber Daya Air menyatakan pemberlakuan aturan yang melarang penggunaan air tanah di sejumlah lokasi.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Penggunaan air tanah juga dilarang di sejumlah lokasi per 1 Agustus 2023.

“Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering,” demikian bunyi Pasal 8 Pergub DKI Zona Bebas Air Tanah.

Pada Rabu (30/8), Kepala Sub Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Elisabeth Tarigan, dalam diskusi Revitalisasi Pipa Air Menuju 100 Persen di Balai Kota Jakarta, menyampaikan bahwa penerapan aturan itu ada kaitannya dengan PAM Jaya. Menurutnya, beberapa daerah yang masuk zona dilarang penggunaan air tanah kini sudah terlayani dengan pipa PAM.

“Jadi memang sudah berlaku. Kami bekerja sama dengan PAM Jaya,” ujarnya.

“Pergub ini mendasarkan pada kemampuan PAM Jaya untuk bisa menyediakan. Jadi saat ini, dan memang daerah-daerah itu emang daerah-daerah yang PAM Jaya menjamin persediaan airnya,” sambungnya.

Elisabeth menuturkan Dinas SDA DKI sebelumnya juga telah menyosialisasikan aturan tersebut. Menurutnya, pemilik atau pengelola bangunan yang termasuk dalam zona larangan penggunaan air tanah siap dengan aturan tersebut.

“Kita sudah berkali-kali sosialisasi dan perusahaan-perusahaan itu juga welcome, dan pada dasarnya memang mereka juga sudah siap,” ucapnya.

Disisi lain, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin menjelaskan pihaknya telah berencana akan menambah jaringan air perpipaan di beberapa wilayah di Jakarta.

“Ke depan, kita melakukan konstruksi pipa secara paralel sebanyak 19 ribu sambungan rumah,” jelasnya.

Arief mengatakan para pelanggan digratiskan biaya pemasangannya sebagai upaya sosialisasi pengalihan penggunaan air tanah ke air perpipaan.

“Bahkan dikasih (pemasangan) gratis itu aja kita perlu effort (usaha) untuk melalukan sosialisasi. Mereka masih merasa air tanah di Jakarta masih cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar